Kupang, obor-nusantara.com-Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui melakukan penganiayaan terhadap 6 orang warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang saat kedapatan tengah mengangkut sejumlah kayu jati gelondongan. Sadisnya lagi, usai menganiaya ke enam warga ini, petugas BBKSDA NTT tidak membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis malah dibawa ke Kupang dan ditahan dalam kondisi berlumuran darah.
Keenam orang warga yang diketahui bekerja sebagai buruh (pemikul kayu) itu dihajar hingga babak belur bahkan, akibat pukulan dan tendangan yang diterima, korban mengalami memar pada muka, luka robek dibagian kepala dan memar di sekujur tubuh.
“waktu mereka datang kami sedang pikul kayu, langsung dibawa ke Pos Pemantau milik Kehutanan di Desa Bipolo oleh sekitar 10 orang petugas Kehutanan yang berpakaian preman, di lokasi pos pemantau kami dipukul, dianiaya dengan pukulan kaki dan tangan oleh hampir semua petugas yang ada disitu”jelas USU salah seorang korban yang mengalami penganiayaan dari para pelaku hingga matanya matanya mengalami memar dan hampir buta itu pada Jumat, 21/02/2025.
Diceritakan, saat mereka ditangkap oleh petugas di lokasi hutan Desa Bipolo, Kabupaten Kupang para pelaku yang diketahui adalah petugas dari BBKSDA NTT mengikat tangan mereka dan langsung digiring k epos pemantau.
“mereka giring kami ke pos pemantau dengan tangan yang terikat dari belakang, pada hal kami sama sekali tidak melakukan perlawanan, di pos itu mereka mulai memukul kami menggunakan kaki dan tangan”,katanya.
Selain menerima pukulan 6 orang warga itu dipaksa berlutut hingga beberapa jam kemudian mereka dibawa ke Kota Kupang.
Dalam kondisi berlumuran darah, para korban di angkut menggunakan mobil dan langsung dibawa oleh petugas ke Kota kupang.
“kami sudah berdarah-darah tetapi bukannya dibawa ke rumah sakit malah kami dibawa ke salah satu kantor Kehutanan di Kota Kupang’,tandas Usu.
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh 10 orang petugas BKSDA NTT itu dipimpin langsung oleh salah satu petugas senior atas nama Hery Selan.
Setibanya di Kota Kupang para korban dibawa ke kantor GAKKUM untuk menunggu proses hukum.
Menanggapi aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh Petugas BBKSDA NTT itu, Kepala Seksi GAKKUM NTT melalui salah seorang Penyidiknya NOLDY mengaku, sebagai penyidik mereka baru mengetahui keberadaan para korban di kantor GAKKUM pada esok hari Kamis, 20 Februari 2025.
“kalau soal penganiayaan kami di GAKKUM tidak tahu, karena saat masuk kantor kemarin (kamis) kamu juga kaget kalau itu korban ada disini rame-rame, setelah dicek ternyata dari BBKSDA NTT yang bawa mereka ke sini”ujar Noldy.
Menurutnya, keberadaan 6 orang korban penganiayaan oleh petugas BBKSDA NTT itu diketahui oleh Kepala Seksi GAKKUM NTT dan sebagai penyidik langsung diminta untuk memproses mereka tanpa memperdulikan kondisi para korban.
“merreka bawa kesini juga tidak ada Laporan Kejadian (LK) dari BBKSDA NTT ke kami juga, nah kami posisi sebagai staf saja jadi diperintah pimpinan kami ikut saja, jadi kalau soal masalah penganiayaan silahkan ditanyakan ke merea petugas BKSDA NTT”,tegas Noldy.
Dikatakan, dalam kasus ini, pihak GAKKUM sebagai penyidik hanya meminta keterangan mereka terkait masalah kayu yang dimuat oleh para korban, tidak soal kasus penganiayaan yang dialami oleh para korban.
“memang dalam rapat bersama dengan tim dari BBKSDA NTT dan BLH Provinsi NTT kita sudah sempat tanyakan kondisi para korban yang terlihat memar semua tetapi tidak ditanggapi oleh pihak BBKSDA NTT”,pungkas Noldy.
Sementara saat media ini menemui para korban yang tengah ditahan di Kantor GAKKUM NTT di Jalan Frans Seda, Kota Kupang pada Jumat, 21/02/2025, meski sudah lebih dari 24 jam namun wajah dan mata serta luka di kepala para korban masih nampak memar dan biru.