Sidang Kasus TPPO Di PN Kupang, PH Pertanyakan Keterangan Saksi Di BAP

oleh
Foto: Tim Kuasa Hukum Para terdakwa kasus Tppo sebelum disidangkan di PN Klas IA Kupang

Kupang, obor-nusantara.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terhadap dua orang terdakwa masing-masing Doris Wahyu Bulan dan terdakwa Brawasta Adinda.

Sidang lanjutan kasus TPPO yang melibatkan dua orang terdakwa masing-masing  Doris Wahyu Bulan dan terdakwa Bramasta Adinda ini dipimpin oleh 3 orang majelis hakim yang terdiri dari Putu Dima  Indra SH selaku hakim ketua dan dua orang hakim anggota masing-masing Ahmad Rosadi S.H dan Agus Cakra Nugraha.

Pada sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Kupang tersebut JPU menghadirkan 3 orang saksi yang dapat memberikan keterangan di hadapan majelis Hakim.

Penasehat hukum para terdakwa dalam sidang tersebut mempertanyakan kesaksian para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dihadapan penyidik yang kini dituangkan oleh JPU dalam surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Sesuai dengan keterangan para saksi, terdakwa satu dan terdakwa dua seperti yang tertuang dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa para terdakwa yang menyiapkan seluruh administrasi untuk keberangkatan para korban TPPO yang dilaporkan ke penyidik Polda NTT.

Menurut ketua di kedua terdakwa Heri Batileo, S.H, M.H berdasarkan keterangan para saksi yang tertuang dalam Surat Dakwaan JPU dapat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi atas kasus yang disangkakan oleh JPU kepada para terdakwa.

“dalam kasus TPPO sesuai pasal yang disangkakan kepada para terdakwa ini seluruh saksi memberikan kesaksian tidak sesuai dengan fakta yang terjadi”,tegas Herry Battileo.

Atas keterangan para saksi tersebut penasehat hukum meminta Majelis Hakim agar dapat mempertimbangkan seluruh keterangan yang telah disampaikan dalam sidang yang digelar ini.

Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP) yakni, Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah).

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Dima  Indra SH selaku hakim ketua langsung menutup sidang dan sidang kembali dilanjutkan pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 mendatang.(sumberrTVRINews.com)