Oelamasi, obo-nusantara.com-15 orang Kepala Desa terpaksa dinonaktifkan sementara oleh Bupati Kupang Yosef Lede setelah para Kepala Desa ini tidak mengindahkan instruksi Bupati untuk menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2024.
langkah tegas ini dilakukan setelah sebelumnya sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali dan memberikan batas waktu bagi seluruha Kades tersebut untuk segera menyerahkan LPJ hingga 31 April 2025.
“Saya sudah berikan surat teguran dua kali, tetapi tidak diindahkan, dan yang pasti kita taat asas dan aturan, terhadap pengelolaan dana desa sampai saat ini masih ada 15 desa yang belum bisa mempertanggungjawabkan atau LPJ Dana Desa.”ujar Bupati Kupang, Yosef Lede di Rumah Jabatan Bupati, Kamis 8 Mei 2025.
Dikatakan, sebanyak 15 Kepala Desa telah ditandatangani surat pemberhentian sementara Kepala Desa yang tidak taat asas dan regulasi. Mana mungkin sampai dengan bulan Mei penggunaan anggaran tahun 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berikut adalah daftar 15 Kepala Desa yang diberhentikan sementara:
- Kepala Desa Saukibe
- Kepala Desa Timau
- Kepala Desa Faumes
- Kepala Desa Kauniki
- Kepala Desa Oelnaineno
- Kepala Desa Muke
- Kepala Desa Oebola Dalam
- Kepala Desa Onansila
- Kepala Desa Tuakau
- Kepala Desa Nuataus
- Kepala Desa Kalali
- Kepala Desa Netemnanu Selatan
- Kepala Desa Ekateta
- Kepala Desa Hueknutu
- Kepala Desa Ohaem II