13.Tanya: sdr ahli , Anda sebagai ketua PSJK UCB , telah melakukan pemeriksaan lapangan dan juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap bagian bagian pekerjaan yang disangkakan telah terjadi kekurangan Kualitas pekerjaan , sdr bisa beberkan hasil penelitian sdr dan tim terhadap semua kondisi di ruas jalan ini ?
Jawab : untuk menemukan kebenaran materiil tentang adanya kekurangan Kualitas pekerjaan khususnya pada pekerjaan beton di ruas jalan ini , maka Tim Ahli PSJK UCB melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel persis di lokasi titik sampel yang diambil oleh Ahli dari Pihak Penyidik dan ditemukan fakta yang justru berbeda dari apa yang didalilkan dalam dakwaan , sehingga kami berpendapat sbb :
a) . Tata cara pengambilan sampel sebagai benda uji yang menentukan terjadinya kekurangan kualitas pekerjaan beton tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia ( SNI ), yakni perlakuan terhadap sampel dengan alat yang dipakai tidak tepat dan tidak memperhatikan kegunaan sampel dan akurasi data untuk dipergunakan perhitungan kuat tekan beton .
b). Jumlah sampel sebagai benda uji , tidak mewakili seluruh kondisi yang sebenarnya di mana di tiap titik tempat sampel diambil hanya diambil satu sampel di 19 segmen yang akan diuji dari yang seharusnya sesuai SNI minimal 3 sample di tiap segmen . Namun dalam laporan yang ada dalam delik dakwaan , tertulis 3 sampel untuk tiap segmen. Sehingga ada dua data sample tambahan yang patut diragukan kebenarannya dan akurasinya.
Hal ini menunjukkan ada niat lain dari pemeriksa untuk menggambarkan kondisi tidak berkualitasnya pekerjaan beton di ruas jalan tersebut .
c). Dengan menaati mekanisme dan tata cara perhitungan kuat tekan beton sesuai SNI , dan menggunakan alat test kuat tekan beton yang baru saja di kalibrasi ,ternyata kuat Tekan yang dihasilkan dari benda uji yang dibawa ke laboratorium beton PSJK- UCB Kupang , semua sampel benda uji menunjukkan angka kuat tekan beton yang memenuhi syarat sebagaimana yang disyaratkan dalam syarat2 khusus kontrak.
Detail perhitungan dapat dijelaskan oleh Tim Teknik PSJK UCB. ( Bu Nita dan Bu Angga serta pak Marleno ) akan menjelaskan secara detail .
14.Tanya : apa kesimpulan sdr ahli atas kondisi yang terungkap dalam perkara jalan di lembata ini ?
Jawab :
Sebagai ahli Hukum Kontrak , sebagai ahli manajemen Konstruksi, dan sebagai ahli quantity surveyor dan ahli struktur bangunan , kami berpendapat sebagai berikut :
1. Kontrak kerja konstruksi adalah kontrak kerja perdata karena jika terjadi sengketa sebagai wanprestasi masih antara Pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
2. Kasus Posisi pada proyek pembangunan jalan di Lerahinga – Kab Lembata tahun 2022 BELUM DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan keuangan negara karena justeru terdapat cacat material dan cacat formal.
3. Penyidik terburu buru menyatakan kerusakan dan cacat pekerjaan yang terjadi sebagai kondisi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara ; padahal Penyedia Jasa masih berkewajiban dan mau memperbaikinya , tapi justru dilarang oleh penyidik yang justru bertentangan dengan pasal 86 UU No.2/2017 . Sementara jalan dimaksud saat ini sedang berfungsi dengan baik .
4. Kondisi kerusakan jalan yang terjadi adalah Kondisi Cacat dan kekurangan pekerjaan ( defect and defisiensi ) yang jamak terjadi pada semua pekerjaan jasa konstruksi dan memang masih menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa , karena masih dalam masa pertanggungan para Pihak .
5. Para Pihak tidak diberikan kesempatan untuk menjalankan kewajibannya padahal itu menjadi kewajiban Penyedia untuk memperbaiki setiap cacat pekerjaan . Kondisi melarang untuk memperbaiki cacat dan kekurangan pekerjaan justru melanggar pasal 86 ayat (1) UU No.2 /2017 tentang Jasa konstruksi . Dan Pihak Penyidik dari Kejari Lembata bisa dinyatakan sebagai Pihak Lain yang bertanggung jawab terhadap kerusakan pekerjaan. Termasuk jika terjadi kerusakan dalam masa pertanggungan .
6. Perhitungan kerugian keuangan negara juga tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghukum para Pihak karena dihitung bukan oleh lembaga yang dimaksudkan dalam pasal 86 UU No . 2 / 2018 tentang jasa Konstruksi
7. Kualitas pekerjaan beton yang dinilai tidak sesuai syarat teknis dan didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dalam kenyataannya setelah dilakukan uji mutu dengan mekanisme dan tata cara yang benar sesuai SNI , justru kualitas beton terpasang memenuhi syarat keteknikan yang ditetapkan .
8. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara karena dalil kerugian negara akibat Kualitas beton tidak sesuai spesifikasi teknik ; tidak dapat dibuktikan secara science yang tentunya akan lemah sebagai dalil dalam perkara ini . Apalagi perhitungan kerugian keuangan negara tidak dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang menghitung kerugian negara . Dalam hal ini BPK RI . ==SELESAI==
—— mari berjuang demi keadilan dan kebenaran ——GBU