Soal Dana Desa,  Kajari Oelamasi Terkesan Tertutup Dengan media Massa

oleh

Oelamasi,obor-nusantara.com Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ali Sunhaji,SH.MH dinilai tertutup soal informasi publik di lingkup Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Ali Sunhaji yang hendak diwawancarai wartawan media ini dan beberapa wartawan desk Kabupaten Kupang,terkait pengawasan pengelolaan dana desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Rabu, (03/10),enggan menemui wartawan.

Sekitar Pukul 13.30 Wita,awak media desk Kabupaten Kupang mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Kedatangan awak media ini bertujuan untuk menemui Ali Sunhaji untuk diwawancarai terkait pengawasan pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang.

Saat awak media melapor, security meminta agar awak media menunggu,sebab Ali Sunhaji sedang menerima tamu.

Setelah menunggu hingga 30 menit lebih, awak media diberi kesempatan untuk menemui Ali Sunhaji.

Awak media pun menuju ruang tamu Kajari Oelamasi. Setelah duduk beberapa menit di ruang tamu Kajari, tiba-tiba seorang staf keluar dari ruangan Kajari dan langsung mengarahkan awak media untuk bertemu dengan Kasi Pidsus Kejari Oelamasi.

Alasannya, Kajari Ali Sunhaji masih menerima tamu dari Kepolisian Resort (Polres) Kupang.

“Nanti Kaka mereka bertemu dengan Pak Kasi Pidsus saja, karena Pak Kajari masih ada tamu,” ujar staf itu.

Awak media pun langsung menuju ruang kerjanya Kasi Pidsus,Namun Kasi Pidsus tidak berada di tempat.

Sementara itu, Kajari Oelamasi, Ali Sunhaji, SH.MH yang diwawancarai media ini via pesan WhatsApp pribadinya Rabu,(03/10) Pukul (14.59) Wita, mengatakan, dirinya tidak menemui awak media karena sedang menerima tamu dari Kejaksaan Tinggi NTT.

“Sebelumnya saya minta maaf, Masa saya enggan sama tema-teman tho, ya enggak lah hanya kalau tadi kan teman teman tahu sendiri saya ada tamu dari kejati kan,” ujarnya.

Ali Sunhaji juga mengaku, di tahun 2018 ini Kejari Oelamasi tidak melakukan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang.

“Jadi perlu saya sampaikan teman teman bahwa kejari kab. Kupang utk th 2018 tidak pernah melakukan pengawalan pengelolaan dana desa teman teman,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan yang dimintai komentarnya terkait sikap Ali Sunhaji tersebut mengatakan, sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, Ali Sunhaji harus memberikan informasi terkait pengawasan pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang.

Sebenarnya dia (Ali Sunhaji, red) harus memberikan penjelasan tentang pengawasan pengelolaan dana desa yang ada di wilayah kabupaten Kupang. Apa yang sudah dilakukan, pengawasannya bagaimana, ada penyimpangan atau tidak.Sehingga publik tahu. Ini bukan hal rahasia,” pungkasnya.

Ia juga mengatakan, media massa adalah mitra penting aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Karena itu perlu ada sinergitas antara lembaga penegak hukum dan media massa. (Kenzo/tim).