Oelamasi, obornusantara.com-Sejumlah Warga Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kahirnya menempuh jalur hukum untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana Pansipmas senilai Rp. 315 Juta tahun 2017. Warga melaporkan kasus dugaan Korupsi sang Kades Dan Panitia Pembangunan sarana Air bersih ke Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Laporan warga Rt/09/Rw04, Desa Naunu, kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang di sampaikan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang melalui surat tertanggal, 20 Maret 2018 dengan sejumlah bukti-bukti yang ikut di laporkan oleh warga kepada Kajari.
Seperti yang di terima oleh meida ini, surat laporan warga Desa Naunu yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi dan tembusan disampaikan kepada seumlah Pejabat seperti, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Bupati Kupang, Kepala Inspektorat Kabupaten kupang termasuk media massa di NTT.
Dalam surat tersebut di uraikan sejumlah dugaan korupsi yang di sinyalir melibatkan Kades Naunu dan panitia Pembangunan Sejummlah sarana Air bersih dengan bukti-bukti berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) kwitansi penegeluaran uang dari bendahara ke warga dan bukti belanja lainnya.
Sejumlah dugaan korupsi yang di laporkan masing-masing, upah kerja bagi warga untuk pekerjaan bak air, upah pekerjaan jaringan pipa, pembelian sejumlah material untuk pembangunan bak air serta dugaan korupsi lainnya yang bernilai puluhan juta rupiah.
Masyarakat juga membeberkan dalam kasus ini, selain dana Pansipmas dan dana Desa, warga juga di minta untuk membayar uang tunai Rp, 25.000 hingga Rp. 400.000 per kepala keluarga.
Suarat yang di tanda tangani oleh dua orang warga rt/09/rw/04 atas nama, Antonius Taneh dan Hendrikus Olla di bawa langsung oleh warga ke kantor Kejari Oelamasi dan sudah di terima oleh Petugas di Kejari oelamasi.
Salah seorang warga antonius Taneh yang di hubungi media ini mengaku, mereka terpaksa memilih jalur hukum untuk pertanggung jawaban kasus ini. Karena apa yang di lakukan Kepala Desa dan Panitia ini sangat merugikan warga.
“kami sudah resmi melaporkan kasus ini ke Kejari untuk di proses hukum sehingga semua jelas dan tidak ada yang merasa untung, sebelumnya kami telah meminta klarivikasi dari Panitia dan Kepala Desa dalam rapat namun hal itu tidak menyelesaikan masalah justeru kami di anggap Bodoh dan di ancam akan di bunuh.” Katanya.
Sementara itu, PLT Kepala Desa Naunu, Alfonsius Sonbay kepada wartawan di kntor desa Naunu pada Senin 12/3/2018 lalu mengatakan dirinya sangat siap untuk memberikan keterangan ke Penyidik jika di panggilnanti.
“saya sangat siap untuk berikan keterangan” saya siap pak kalau di panggil”jelas Kades
Sebelumya di beritakan, sejumlah warga desa naunu mendatangi redaksi obornusanatara.com untuk membeberkan kasus ini karena mereka merasa di rugikan dengan adanya Dana Pansipmas ini.(wr/by-nora).