Jakarta, obor-Nusantara.com-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018. Berbeda dengan tahun-tahun
Tag: Terbitkan PP Tentang THR dan Gaji ke-13
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.