Terlambat Kerja Pagar Kantor Gub NTT, PT. Indoraya Kupang Dapat SCM Ke Dua

oleh

Kupang, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tidak Main-main Dengan Penyedia Jasa yang terlambat dalam Mengerjakan Fisik Pembangunan Pagar Keliling kantor Gubernur NTT di jalan El Tarai Kota Kupang. Setelah dinyatakan terlambat 20 persen dari fisik yang di jadwalkan yakni 51 persen per minggu ke dua Bulan September 2018, PT. Indoraya Kupang selaku Kontraktor Pelaksana akhirnya mendapat Surat Teguran Ke Dua (Sou Coss metting) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman NTT selaku pemilik Proyek.
“kami sudah terbirkan SCM hari jumat (28/09/2018) minggu kemarin pak, saat ini mereka (buruh) sudah mulai bekerja di lapangan, ” Kata Salah seorang Manager Proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman NTT Minggus,  saat di hubungi pada senin, 01/10/2018.
Menurutnya, setelah di terbitkan SCM ke dua jumat lalu, kontraktor langsung bergerak dan mulai ada aktivitas di lapangan.
” SCM kami berikan jumat minggu lalu, hari sabtu itu mereka full time tenaga, material dan nonstop kerja,” katanya.


Sebelumnya di beritakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman NTT Mengancam akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pagar Gedung Kantor Gubernur NTT di jalan El Tari Kota Kupang Jika sampai dengan habis masa kontrak pekerjaan tetap minus atau tidak selesai.
Saat ini secara administrasi Dinas Telah menerbitkan Surat Teguran pertama atau Sou coss metting (SCM) pertama pada pertenagan bulan agustus 2018 lalu setelah Kontraktor pelaksana tidak mencapai target atau minus 10 persen dari target yang ada.
“kami sudah lakukan rapat bersama dengan seluruh Pihak terkait termasuk Tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan sudah di terbitkan surat teguran Pertama (SCM) kepada kontraktor Pelaksana PT. Indoraya Kupang” Kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman NTT Yulia Arfa Saat di temui di ruang kerjanya pada kamis, 20/09/2018.
Menurutnya, saat surat teguran pertama di terbitkan, pekerjaan mengalami keterlamatan 9,80 persen dari target 20 persen sehingga untuk mempercepat proses pekerjaan Dinas langsung menerbitkan Surat Teguran kedua. (wr/nora).