Terlambat Kerja Pagar Kantor Gub NTT, PT. Indoraya Kupang Terancam di PHK

oleh

Kupang, obor-nusantara.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman NTT Mengancam akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pagar Gedung Kantor Gubernur NTT di jalan El Tari Kota Kupang Jika sampai dengan habis masa kontrak pekerjaan tetap minus atau tidak selesai.
Saat ini secara administrasi Dinas Telah menerbitkan Surat Teguran pertama atau Sou coss metting (SCM) pertama pada pertenagan bulan agustus 2018 lalu setelah Kontraktor pelaksana tidak mencapai target atau minus 10 persen dari target yang ada.
“kami sudah lakukan rapat bersama dengan seluruh Pihak terkait termasuk Tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan sudah di terbitkan surat teguran Pertama (SCM) kepada kontraktor Pelaksana PT. Indoraya Kupang” Kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman NTT Yulia Arfa Saat di temui di ruang kerjanya pada kamis, 20/09/2018.


Menurutnya, saat surat teguran pertama di terbitkan, pekerjaan mengalami keterlamatan 9,80 persen dari target 20 persen sehingga untuk mempercepat proses pekerjaan Dinas langsung menerbitkan Surat Teguran kedua.
” waktu kami kasi SCM pertama itu pekerjaan minus dan kami sepakati harus pekerjaan di tingkatkan fisik agar bisa mengejar defiasi yang ada tetapi nyatanya di lapangan sekarang malah sudah sampai 20 persen keterlambatan” jelas mantan Sekertaris Dinas Perhubungan NTT ini.
Dikatakan, sesuai dengan jadwal pekerejaan pada kontrak kerja yang telah di tanda tangani bersama seharusnya sampai pada minggu ke dua bulan September 2018 ini fisik sudah 56,51 persen tetapi realisasi hanya 31,74 , namun kenyataan masih tetap minus hingga 20 persen lebih.
“karena masih minus 20 persen lebih kita sudah jadwalkan untuk menggelar rapat bersama pada tanggal 28 september 2018 ini untuk membahas keterlambatan yang sudah mencapai 20 persen lebih dan pasti akan di berikan Surat Teguran (SCM) Kedua” Ungkap Kadis penuh kesal.
Di jelaskan, setiap rapat dan pertemuan lain pihaknya selalu meminta Kontraktor pelaksana untuk mempercepat proses pekerjaan di lapangan tetapi selalu dengan alasan kekeurangan Tenaga Kerja (buruh).
“selalu alasannya kekurangan tenaga kerja Buruh di lapangan, ini bukan urusan kami di Dinas, kontrak sudah di tanda tangani maka kami anggap sudah final dan semua berpegang kepada kontrak.
“alasan selalu tidak ada tenaga kerja buruh, ya ini bukan urusan kami di Dinas jadi aturan kontrak tetap berlaku dan terpuruk adalah Surat Teguran Ke Tiga dan Menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” ujar Kadis.
Sementara itu, hasil pantauan di lapangan oleh media ini menunjukan, pekerjaan pagar Kantor Gubernur NTT di jalan El Tari Kota Kupang menunjukan, pekerjaan Fisuk pagar baru sebatas pemasangan tiang pagar dan pengecoran besi beton di bagian depan.
Sedangkan untuk pekerjaan bagian belakang hanya sebatas pondasi dan tiang besi beton yang berdiri kokoh tanpa pasangan atau pengecoran. Pekerja buruh pun hanya terdapat 3 orang yang sementara mengerjakan pasangan batu di bagian depan pagar. (wr/nora).