Kupang, obor-nusantara.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTT Andre W. Koreh nengaku sama sekali tidak mengetahui Kasus Duagaan markup Galian tanah 1 juta 200 meter kubik pada pekerjaan Jalan sabuk merah di perbatasan timor barat dan Timor Leste tahun anggaran 2017 di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang.
Andre mengaku, Dinas PUPR NTT tidak pernah dilibatkan dalam proses Pengelolaan anggaran di BPjN X Kupang mengingat BPJN adalah Balai dengan satuan kerja (Satker) tersendiri.
“semua sifatnya hanya koordinasi saja, jadi kalau usul kami di libatkan tetapi kalau proses penggunaan mereka (Balai) sendiri, jadi kalau ada dugaan Markup 1 juta 200 metee kubik tanah galian saya tidak tau” kata Andre.
Menurutnya, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di Daerah, Balai memiliki satker atau Kuasa pengguna anggaran yakni Kepala Balai dan Dia yang harus tanggung jawab.
“kalau ada masalah ya silakan di tanayakan ke kepala balainya, kami (Dinas) hanya sifanya koordinasi saja” jelas Kadis.
Sebelumnya di beritakan, Aparat Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Desak Segera melakukan Pemeriksaan terhadap Dugaan Korupsi Markup galian tanah sebanyak 1 juta 200 meter kubik pada proyek pembangunan jalan Sabuk merah tahun 2017 lalu di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang, NTT di Perbatasan Timor Barat dengan Timor Leste di Kabupaten Belu.
Dugaan Korupsi markup galian tanah sebanyak 1 juta 200 meter kubuk ini terjadi pada Program Nawacita Presiden Joko Widodo di proyek pembangunan jalan sabuk merah yang ada di wilayah perbatasan ini terungkap setelah salah seorang Kontraktor membongkar kasus tersebut ke media massa beberapa waktu lalu.
Koordinator Investigasi Bidang Korupsi PIAR NTT Paul Sinlalole Kepada media ini kamis, 20/09/2018 di kupang mengatakan, seharusnya pihak kejaksaan harus lebih proaktif terkait penegakan hukum kasus korupsi di NTT.
“pihak kejaksaan jangan hanya menangani kasus kalau ada laporan dari masyarakat saja, pihak kejaksaan seharusnya lebih sering melakukan penyilidikan terkait berbagai indikasi korupsi yang ada, walaupun tidak ada laporan masyarakat” katanya.
Diakatakan sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi sebaiknya jangan terus menunggu laporan masayrakat, harusnya lebih aktif jika ada informasi korupsi.
” bagi saya tindak pidana korupsi itu bukan delik aduan yang hanya bisa ditangani kalau ada aduan dari masyarakat” jelas Paul.(wr/nora).