TSK Pemculikan Anak Kasi Pidsus Kejari TTU Ranty Koreh Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana AAD

oleh

Kupang, obor-nudantara.com-Terdakwa Prantiana Koreh Alias Ranty Bersama Dua orang Terdakwa lainnya masing-Kepala Desa Nonasi Melkior Haumeni, Sekdes Noenasi Siprianus Olin yang menjadi tersangka pada kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Noenasi, Kecanatan Meomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara(TTu), Nusa Tenggara Timur tahun anggaran (TA) 2016 dengan total anggaran Rp 600 juta dengan kerugian negara senilai Rp 445 juta menjalani Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sidang yang di gelar pada Jumat, 31/05/2018 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU tersebut dipimpin hakim ketua Syaiful Arief, didampingi hakim anggota Ibnu Kholiq dan Ali Muhtarom. Sedangkan Majelis hakim dibantu pantera pengganti Andreas Benu,SH., Emilia Rohi Kana,SH., dan Erna Dima.
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang Perdana ini adalah Kepala Desa Noenasi Melkior Haumeni, Sekdes Noenasi Siprianus Olin dan Prantiana Kore alias Ranti sebagai suplier.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU masing-masing Kundrat Mantolas, Pugu Raditia Aditama dan Mario Samudra Siahaan.
Surat dakwaan para terdakwa di bacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, JPU Kundrat Mantolas membacakan dakwaan bagi terdakwa Ranti sambil berdiri.
Usai membacakan dakwaan ini Terdakwa Melkior dan Siprianus bersama penasihat hukumnya Delci Tan menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan memohon majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi pada Kamis (7/6) mendatang.

Dalam sidang ini terdakwa Ranti Kore didampingi penasihat hukumnya Delci Tan dan Yohanis Rihi. Meski belum ada surat Kuasa namun Yohanis Rihi ditunjuk Ranti sesaat sebelum akan dibacakan surat dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaan itu di jelaskan bahwa Terdakwa Ranti Kore selaku suplier mengerjakan jalan Desa Oenasi sepanjang 1.300 meter,.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari TTU ditemukan volume dan material dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dan akhirnya di temukan kerugian negara senilai Rp.445 juta.

Terpantau, Ranti Kore dibawa pihak Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani persidangan perdana menggunakan mobil rantis jenis baracuda.

Saat ini Ranti ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penculikan anak balita Richard Edgar Mantolas yang tak lain adalah putra sulung JPU Kundrat Mantolas.

Usai menjalani sidang perdana dan hendak meninggalkan ruang sidang, Ranti tampak menyalami majelis hakim, penasihat hukum dan JPU. Jaksa juga meminta Majelis hakim untuk tetap menahan Terdakwa sambil menjalani sidang lanjutan pada minggu-minggu akan datang.(wr/by-man)