Jakarta, obor-nusantara.com-Memasuki masa puasa hari ke 11, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang pertama, harga tiket pesawat terbang diturunkan mulai dari 13 hingga 14 persen dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K, TNI/Polri, Hakim dan para pensiunan.
Untuk pembayaran THR kepada seluruh ASN, TNI/Polri, Hakim dan Pensiunan dapat dibayarkan kepada semua pegawai mulai dari pusat hingga pegawai daerah yang dibayarkan mulai dari tanggal 17 Maret 2025. dan dibayarkan Tunjangan Kinerja kepada seluruh penerima 100 persen
Besaran pembayaran THR yang diberikan kepada seluruh penerima yang berjumlah 9,4 juta orang itu yakni gaji pokok, tunjangan melekat dan Tunjangan Kinerja (Tukin), sedangkan untuk pensiunan dapat dibayarkan sesuai dengan besaran pensiun yang diterima setiap bulan.
Dalam PP nomor 11 tahun 2025 ini juga pemerintah mengatur pemberian gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri dengan waktu pembayaran pada bulan juni nanti atau menjelang Tahun ajaran baru dimulai.
Presiden berharap dengan adanya PP ini dapat membantu para ASN, TNI/Polri, Hakim dan Pensiunan dalam merayakan hari raya Lebaran terutama pada saat mudik menggunakan pesawat terbang ke masing-masing daerah asal.