Malaka, obor-nusantara.com-Terjadinya banyak kasus koropsi yang melibatkan kepala Desa dalam mengelola dana Desa selain disebabkan kurangnya pengalaman dalam mengelola anggaran juga tidak adanya pendampingan dari aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum seolah diibaratkan sebagai pemadam kebakaran yang hanya dibutuhkan saat terjaninya peristiwa kebakaran.
“kami ini diibaratkan sebagai petugas kebakaran yang dibutuhkan saat terjadinya peristiwa kebakaran yang hanya datang dan memadamkan api yang sedang menyala, tidak pernah ada kepala Desa yang dengan inisyatif sendiri datang ke kami untuk meminta pendampingan dan konsultasi hukum terkait pengelolaan dana desa yang sedang ditangani”,ujar Kepala Kejaksaan Negeri BeluYohanes Kardianto saat memebrikan arahan kepada ratusan Kepala Desa yang ikut menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dengan Kejaksaan Negeri Belu di Kota Betun pada senin, 26 Mei 2025.
Dikatakan, banyak kepala desa yang saat ini terlilit masalah yang tidak lain adalah masalah pengelolaan dana desa yang tidak sedikit mengantar mereka ke jeruji besi hanya kalantaran administrasi dan perencanaan pengelolaan dana desa yang masih amburadul.
“kasus korupsi yang melibatkan kepala desa itu hanya disebabkan tingkat pengetahun mereka masih rendah tetang cara bagaimana menegelola dana desa, karena itu perlu adanya pendampingan sehingga dana desan yang dikelola benar-benar tepat sasaran dan dapat memeberikan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan harapan pemerintah”,tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya kerjasama ini tetntu menjadi jalan baik bagi para kepala desa untuk membuka diri dan tidak malu atau takut untuk meminta pendampingan dari aparat penegak hukum di Malaka.
“kerjasama antara aparat pengak hukum dengan Pemda ini sangat baik dan telah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum mulai dari pencegahan, pedampingan hingga pada pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara mulai dari aparat pemerintah tingkat desa hingga Kabupaten”,pungkas Yohanes.(wr/tvrinews.com/red).