Kajati NTT: Kami Urus Korupsi Bukan Soal Penempatan Warga Di Rumah 2.100

oleh
Foto: Kajati NTT saat melakukan pertemuan dengan Warga Naibonat (16/06/2025)

Kupang, obor-nusantara.com-Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipisus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi warga pejuang eks Timor Timur di Desa Camplong dua dan Desa Kuimasi Kecamatan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2023/2024.

“untuk diketahui bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah khusus bagi warga pejuang eks Timor-Timur di lokasi burung unta, Kabupaten Kupang itu masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Pidsus NTT”, tegas Kejati NTT Zet Tadung Allo saat melakukan pertemuan terbatas dengan sejumlah utusan dari warga eks Timor-Timur saat menggelar aksi demo di Kantor Kejati NTT pada Senin, 16 Juni 2025 siang.

Dikatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi lokasi dengan mendata serta melihat langsung lokasi proyek untuk memastikan bagaimana kondisi rumah yang telah dibangun tersebut.

“dari hasil identifikasi kita dilapangan sejak bulan Februari hingga Juni 2025 ini ditemukan adanya bangunan rumah yang rusak dengan kondisi rusak berat, sedang dan rusak ringan. Atas temuan tersebut kita minta untuk diperbaiki oleh kontraktor pelaksana dalam hal ini ketiga BUMN yang menjadi kontraktor pelaksana”,jelas Kajati Zet Lalo.

Selain rumah rusak, kerusakan juga terjadi pada sejumlah item pekerjaan seperti, jalan lingkungan, drainase dan sarana prasarana air bersih yang baru dibangun di lokasi ini dan untuk bisa ditempati, kerusakan tersebut sudah ditangani dan kondisi rumahnya sudah kembali baik”,tandas kajati.

Kajati juga menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya khusus menangani masalah hukum bukan menangani masalah penempatan ataupun relokasi warga dari tempat lain ke lokasi tersebut.

“urusan kami itu masalah hukum bukan mengurus penempatan warga di lokasi itu, tetapi dalam kasus ini kami sangat terbuka kepada masyarakat tentang apa saja yang menjadi temuan kami dilapangan”.papar Kajati.

Terkait layak dan tidaknya rumah tersebut jadi hunian warga menurut Kajati NTT Zet Tadung Allo, hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan tugas Kejaksaan dalam menangani perkara dugaan korupsi di proyek 2.100.

“yang kami cari adalah kalau uang itu bukan diperuntukan untuk kepentingan proyek tetapi salah penggunaannya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab inilah yang menjadi fokus kita dalam penanganan kasus dugaan korupsi rumah khusus 2.100 di Kabupaten Kupang.(Wr/tvriInews.com/red)