Kupang, obor-nusantara.com-Guna menertibkan seluruh Pegawai baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, segera diberlakukan apel pagi sebelum bekerja dan apel sore sebelum seluruh pegawai di lingkup Pemkab Kupang pulang.
“mulai pekan depan apel ini akan dilakukan pagi sebelum masuk kerja dan sore hari sebelum pulang untuk semua pegawai mau itu ASN maupun PTT semua wajib apel pagi dan sore”,ujar Bupati Kupang, Yosep Lede saat memimpin apel perdana pada senin, 04 maret 2025 di halaman Kantor Bupati Kupang di Oelamasi.
Menurut Bupati Kupang Yosep Lede, pemberlakuan apel pagi dan sore bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
“yang malas-malas dan suka bolos sebelum jam pulang stop sudah dan harus hati-hati karena selama ini saya pantau kerjanya sesuka hati, datang siang pulang sore, bahkan ada yang tidak pernah masuk kantor, untuk saya tidak ada alasan mau jadi pegawai di Kabupaten Kupang harus ikut aturan”,tegas Bupati.
Bupati Kupang Yosep Lede juga mengancam akan mencopot pejabat yang tidak patuh dan suka bolos kantor. Bupati juga akan melakukan inspeksi mendadak ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai tanggal 9 Maret untuk mengecek kehadiran ASN dan PTT. Langkah ini diambil karena tingkat kesadaran dan disiplin aparatur pemerintahan di Kabupaten Kupang-NTT masih sangat minim.
“pejabat yang tidak patuh siap-siap untuk hengkang dari jabatannya termasuk pejabat eselon III dan IV jangan kerja senin kamis saja”,kata Bupati seperti dilansir Kabarnusa.com.
Bupati Kupang, Yosep Lede, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat eselon II-IV yang tidak mematuhi perintahnya. Sanksi tersebut berupa pencopotan dari jabatan, sedangkan bagi ASN dan PTT yang tidak patuh akan dipindahtugaskan.
Bupati Kupang, Yosep Lede, menegaskan bahwa para aparatur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang masih belum disiplin dan tidak mengindahkan perintahnya saat apel perdana.
“pak Sekretaris Daerah (Sekda) tolong siapkan nota dinas dan surat untuk tindak tegas pejabat dan ASN malas, sanksinya nonjob dan pemindahan pegawai yang tidak disiplin”,papar Yos Lede.
Diharapkan dengan tindakan ini, para aparatur pemerintahan dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.